Warisan merupakan masalah yang sangat sensitive. Salah sedikit saja bisa menimbulkan masalah. Cukup banyak kasus perselisihan antar keluarga gara-gara warisan. Karena itu pembagian warisan harus benar sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sebetulnya anak angkat tidak termasuk sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya. Yang berhak menjadi ahli waris adalah anak kandung dan anak adopsi yang telah mendapatkan pengakuan secara hokum dari pengadilan.
Namun perihal anak angkat, ketentuan undang-undang menyebutkan, terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Jadi menurut ketentuan undang-undang itu, anak angkat tidak harus mendapatkan sebanyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya, melainkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Bisa saja bagian itu ¼, 1/5, 1/6 atau sejumlah yang patut berdasarkan persetujuan dengan para ahli waris.
Sedangkan menurut hokum islam, dahulu kedudukan anak angkat tidak termasuk dalam golongan ahli waris. Barulah setelah ada kompilasi hokum islam yang dilaksanakan berdasarkan keputusan menteri agama Ri tanggal 22 juli 1991, anak angkat termasuk ahli waris dari orang tua angkatnya dan berhak menerima bagian harta warisan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar