Rabu, 11 Mei 2011

Tujuh Parpol Bancakan Dana GLA Rp 12 Miliar 15 Jun 2010

Sekitar Rp 12 miliar dana pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengalir ke tujuh partai politik. Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 15 miliar. "Ketujuh parpol tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Pelopor," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi, di Semarang, Senin (14/6)."Parpol yang menerima aliran dana korupsi merupakan parpol yang mengusung pasangan calon Bupati Karanganyar Rina Iriani-Paryono pada pemilihan kepala daerah setempat tahun 2008," kata Salman. Aliran dana dengan jumlah terbesar sekitar Rp 1,2 miliar, menurut Salman, diduga mengalir ke PKS, sedangkan enam parpol lainnya hanya menerima dana dalam kisaran ratusan juta rupiah.Ia menjelaskan, informasimengenai tujuh parpol yang diduga menerima aliran dana korupsi GLA itu diperoleh berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus korupsi GLA. Kejati hari ini (Senin-red.) telah memeriksa Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Karanganyar, Bambang Priyono, dengan status sebagai saksi. Rencananya enam pengurus parpol yang lain juga akan diperiksa
Mengenai keterlibatan Bupati Karanganyar Rina Iriani Salman menolak berkomentar. Kejati telah menetapkan tiga tersangka yaitu Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera pada 2008), Toni Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera), dan Fransisca Riyana Sari (mantan Ketua KSU Sejahtera pada 2007)Kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, pada 2007-2008 diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp 15 miliar. Total nilai bantuan sebesar Rp 35 miliar yang diberikan pemerintah dengan rincian Rp 12 miliar untuk KPR bersubsidi, dan Rp 23 miliar bagi subsidi Kementerian Perumahan Rakyat. (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar