Banyaknya pasar modern yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 karena beroperasi selama 24 jam mendapat tanggapan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag), Mantan kepala Bappeda itu mengatakan, pasar modern boleh-boleh saja beroperasi 24 jam dengan catatan, pasar modern itu merupakan penyedia makanan dan obat-obatan. “Nah, sebenarnya disini yang perlu ditekankan. Dalam perda tersebut tidak dijelaskan terperinci mengenai karakteristik pasar modern yang tidak boleh beroperasi 24 jam,”. Dengan begitu, pihaknya mengaku tak bisa secara tegas menindak pasar modern seperti supermarket atau minimarket yang saat ini masih beroperasi 24 jam. “Kalau dalam perdanya saja tidak ada penjelasan mengenai karakteristik, bagaimana mau menindak. Karena itu, menurut saya perda ini mungkin bisa diajukan untuk revisi tahun depan,”.
Menurutnya tak menutup kemungkinan pasar modern yang saat ini berooperasi akan berdalih menjual produk makanan dan obat-obatan sehingga bisa beroperasi selama 24 jam. “Kalau sudah jelas mana yang boleh dan tidak, pasti kami akan bertindak tegas,”. Pendapat berbeda dikatakan Dirut PD Pasar Pakuanjaya, menurut dia, yang bisa beroperasi 24 jam hanya pasar tradisional. Tentang pasar modern, Dia menuturkan harus ada pengkajian dari segi perizinan. “Kalau di perda sudah ada larangan, mungkin ada poin pada perizinan yang bisa dikaji sehingga operasionalnya boleh 24 jam,”.
Dalam perizinan, sambungnya, biasanya ada batasan untuk jam operasional. Jika memang ada pelanggaran, tempat tersebut harus menyesuaikan dengan perda yang berlaku. “Karena yang menjadi acuan adalah perda. Kalau ada pelanggaran, itu sudah jadi tanggung jawab aparatur terkait untuk menertibkan,”.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar