Karanganyar (Espos)--Kasus dugaan korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) Jeruksawit terus bergulir. Nominal kerugian negara program perumahan bersubsisi tahun 2007 dan 2008 itu diperkirakan mencapai Rp 17 miliar atau membengkak sekitar Rp 2 miliar.Perihal temuan itu seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, Sumitro, di sela-sela mendampingi penyidik Kejakti meninjau lokasi proyek GLA di Desa Jeruksawit, Gondangrejo, Rabu (28/4). Dia menyebutkan kerugian negara senilai Rp 17 miliar terdiri atas proyek tahun 2007 Rp 2 miliar dan tahun 2008 Rp 15 miliar.“Untuk yang 2007 kerugiaan negara sekitar Rp 2 miliar, sehingga totalnya dengan proyek tahun 2008 nominalnya mencapai Rp 17 miliar. Proses audit didahulukan terhadap proyek tahun terakhir karena pertimbangan tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng yang menangani perkara,” ungkapnya kepada wartawan dalam kesempatan tersebut.Sumitro memaparkan, seperti halnya realisasi proyek GLA 2008, kerugian negara dalam kasus GLA 2007 timbul karena penggunaan subsidi dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI yang tidak sesuai peruntukkan. Namun meski mengaku mengetahui pemanfaatan dana dari pemerintah pusat itu, dia tak bersedia menjelaskan. Menurutnya hal itu karena sudah masuk ranah penyidik.
“Bukan hak saya memberi penjelasan uangnya untuk apa dan lari kemana, itu kewenangan penyidik. Yang pasti tidak dimanfaatkan guna membangun rumah seperti peruntukkan,” ujarnya. Dikemukakan Sumitro, nominal kerugian negara sangat besar karena tak hanya menyangkut pembangunan perumahan di Desa Jeruksawit, Gondangrejo, melainkan rehab rumah bersubsidi.Ditemui terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Damianus Sriyatin, menyatakan sangat siap jika nanti penanganan kasus GLA 2007 dilimpahkan ke lembaga yang dipimpinnya. Kejari, ujarnya, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi GLA 2008 yang kini diambil alih Kejakti. “Tentu saja siap, kenapa tidak?” ujarnya, Kamis (29/4). Damianus menyebutkan, sejauh ini pihaknya justru belum mengetahui perihal kerugian negara dalam proyek GLA 2007 yang mencapai Rp 2 miliar lebih. Dia mengatakan fakta itu tidak kemungkinan baru merupakan temuan BPKP Jateng. Lembaga tersebut, jelasnya, memang diberi kewenangan melakukan audit proyek atau kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar